Karena sudah terstruktur dan membudaya, korupsi di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, tidak dapat dilawan dengan penegakan hukum semata. Korupsi sebaiknya diberantas dengan menata kembali birokrasi pelayanan publik dengan suatu sistem yang tidak memberikan peluang sama sekali terhadap praktik korupsi. Tetapi, pembaruan birokrasi juga tidak mudah dilaksanakan mengingat struktur korupsiā¦