Pasca perubahan UUD 1945, Ilmu Hukum Tata Negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Proses pelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945 dalam praktik membutuhkan wawasan dan medan pengalaman. Buku ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempelajari ilmu hukum tata negara. Buku ini terdiri dari Jiliid I dan Jilid 2 yang merupakan satu kesatuan naskah.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga baru yang terbentuk berdasarkan Perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga hak konstitusional warga negara dan berjalannya sistem checks and balances. Maka setiap warga negara dan penyelenggara negara sudah sepatutnya mengetahui seluk-beluk Mahkamah Konstitusi. Buku ini memberikan informasi tentang Mahkamah Konstitusi secara…
Buku ini merupakan upaya Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintahan ini beserta lampirannya kepada masyarakat luas termasuk pengguna dan pengambil keputusan.
Pengujian konstitusional (constitutional review), walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal baru dalam sistem konstitusi negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Sejak dibentuk pada 13 Ag…
Buku ini hendak menggabungkan penggambaran tata negara Indonesia menurut bentuk hukumnya dengan penguraian kenyataan cara bekerjanya sistem tata negara. Dengan jalan ini akan dapat diketahui lebar jurang yang terbentang antara bukum dan kenyataan pada suatu kurun waktu dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Buku ini menyajikan lima substansi Hukum Tata Negara di Indonesia yakni: Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945; Kekuasaan Kehakiman; Fungsi Peraturan Perundang-undangan; Bentuk dan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan; dan Sistem Pemerintahan di Daerah.
Buku ini menceritakan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang.