Buku ini merupakan pengantar Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasan dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum tata negara dalam perkembangannya di Indonesia.
Pasca perubahan UUD 1945, Ilmu Hukum Tata Negara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Proses pelaksanaan norma-norma dasar dalam UUD 1945 dalam praktik membutuhkan wawasan dan medan pengalaman. Buku ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mempelajari ilmu hukum tata negara. Buku ini terdiri dari Jiliid I dan Jilid 2 yang merupakan satu kesatuan naskah.
Pengujian konstitusional (constitutional review), walaupun telah dijalankan oleh berbagai negara sejak lama, merupakan hal baru dalam sistem konstitusi negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstitusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C. Sejak dibentuk pada 13 Ag…