Buku ini merekonstruksi watak pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, dari sejak pemerintahan Hindia Belanda sampai dengan tahun 2006. Bukan sekedar memeriksa dokumen peraturan perundang-undangan, rekonstruksi juga dilakukan dengan memeriksa penuangan norma pengakuan ke dalam bentuk program pembangunan, dengan mengambil contoh di 10 daerah.
Pustaka yang sangat berarti bagi masyarakat adat untuk mewariskan kearifan lokal dan bumi yang lestari kepada generasi berikutnya dan bisa menghindarkan bumi dari pemanasan global yang mematikan itu. Dan kontribusi Masyarakat adat kepada kehidupan Bersama di dunia ini khususnya pada pembangunan berkelanjutan.