Pustaka yang sangat berarti bagi masyarakat adat untuk mewariskan kearifan lokal dan bumi yang lestari kepada generasi berikutnya dan bisa menghindarkan bumi dari pemanasan global yang mematikan itu. Dan kontribusi Masyarakat adat kepada kehidupan Bersama di dunia ini khususnya pada pembangunan berkelanjutan.
Keberadaan Masyarakat Adat telah diakui oleh Negara sejak awal terbentuknya, sebagaimana tercantum pada Pasal 18 UUD 1945 dan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebe lum amandemen). Setelah amandemen, pengakuan tersebut tercantum pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hal ini merupakan pengakuan dan penghargaan secara konsti tusional terhadap Masyarakat Adat, dengan pernyataan "Negara mengakui dan mengho…