Buku ini merupakan upaya agar tata kelola pemerintahan lebih memperhatikan aspek gender dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya.
Rezim pengakuan menjadi dasar pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hidupnya. Syarat ini muncul dalam berbagai produk perundangan, seperti UU Kehutanan, Permendagri 52 tahun 2014, hingga perdasus yang berlaku di Tanah Papua. Pada saat bersamaan, pemegang kontrol hak (pemerintah) tidak memiliki data masyarakat hukum adat. Itu berdampak kepada mekanisme penerbitan pengakuan mengalam…