UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semula diprakarsai oleh koalisi masyarakat sipil dan menjadi UU yang merupakan inisiatif DPR. Diperlukan waktu pembahasan selama 8 tahun dan diberlakukan 2 tahun setelah disahkan. Dengan kata lain diperlukan waktu 10 tahun untuk menggagas dan mempersiapkan pelaksanaan keterbukaan informasi setelah reformasi. Secara sederhana …
Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tercabut dari konteks akibat ketiadaan ilustrasi atau informasi pendukung yang melatar belakangi lahirnya produk hukum tersebut. Akibatnya pelaksana didasarkan atas tafsir ahistoris para pengemban mandat. Dengan itu buku ini diharapkan kita dapat terbebas dari amnesia atas konteks yang melatar belakangi lahirnya undang-undang keterbukaan publik.