Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tercabut dari konteks akibat ketiadaan ilustrasi atau informasi pendukung yang melatar belakangi lahirnya produk hukum tersebut. Akibatnya pelaksana didasarkan atas tafsir ahistoris para pengemban mandat. Dengan itu buku ini diharapkan kita dapat terbebas dari amnesia atas konteks yang melatar belakangi lahirnya undang-undang keterbukaan publik.