UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semula diprakarsai oleh koalisi masyarakat sipil dan menjadi UU yang merupakan inisiatif DPR. Diperlukan waktu pembahasan selama 8 tahun dan diberlakukan 2 tahun setelah disahkan. Dengan kata lain diperlukan waktu 10 tahun untuk menggagas dan mempersiapkan pelaksanaan keterbukaan informasi setelah reformasi. Secara sederhana …
Salah satu rekomendasi Cetak Biru yang dipublikasikan tahun 2003 adalah agar putusan pengadilan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik untuk kepentingan pembelajaran maupun sebagai bahan perbandingan atau data bagi kalangan internal pengadilan. Untuk itu, Mahkamah Agung menetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keter- bukaan Informasi di Pengadilan (SK …
Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tercabut dari konteks akibat ketiadaan ilustrasi atau informasi pendukung yang melatar belakangi lahirnya produk hukum tersebut. Akibatnya pelaksana didasarkan atas tafsir ahistoris para pengemban mandat. Dengan itu buku ini diharapkan kita dapat terbebas dari amnesia atas konteks yang melatar belakangi lahirnya undang-undang keterbukaan publik.