Buku ini disusun sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas pegiat HAM untuk terlibat aktif dalam mengawal isu keterbukaan informasi publik dalam tubuh Polri. Diharapkan upaya ini dapat digunakan oleh masyarakat sipil untuk mengakses informasi dalam tubuh Polri dalam kerja-kerja advokasinya, termasuk pembelaan hukum sekaligus upaya mendorong reformasi Polri dapat berjalan dengan efektif. Peluncur…
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semula diprakarsai oleh koalisi masyarakat sipil dan menjadi UU yang merupakan inisiatif DPR. Diperlukan waktu pembahasan selama 8 tahun dan diberlakukan 2 tahun setelah disahkan. Dengan kata lain diperlukan waktu 10 tahun untuk menggagas dan mempersiapkan pelaksanaan keterbukaan informasi setelah reformasi. Secara sederhana …
Buku ini memberikan gambaran mengenai keseluruhan pengecualian UU KIP dan bagaimana menafsirkannya, menganalisis bagaimana badan-badan publik di Indonesia menerapkan penecualian, mengalisis penerapan pengecualian di negara lain, memberikan analisis secara mendalam penerapan lima pengecualian, naik di Indonesia maupun di dunia Internasional.
Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tercabut dari konteks akibat ketiadaan ilustrasi atau informasi pendukung yang melatar belakangi lahirnya produk hukum tersebut. Akibatnya pelaksana didasarkan atas tafsir ahistoris para pengemban mandat. Dengan itu buku ini diharapkan kita dapat terbebas dari amnesia atas konteks yang melatar belakangi lahirnya undang-undang keterbukaan publik.