Tiga kata kunci yang dikaji oleh para kontributor bab di dalam buku ini adalah negara hukum, ketidakadilan, dan pengemban hukum. Di Indonesia, negara hukum yang dimaknai dalam lintasan sejarah pasca-kolonial dalam rupa Rechtsstaat adalah arena pergulatan yang nyata di dalam hubungan antara negara dan warga negara Indonesia. Dokumen konstitusi awal Indonesia menyebut eksplisit bahwa Rechtsstaat …
Liber amicorum (book of friends, vriendenboek) ini adalah buku yang didedikasikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kontribusi akademik dari Dr. Bayu Seto Hardjowahono (Pak Bayu) terhadap pembangunan Sistem Hukum Indonesia terutama di bidang Hukum Perdata Internasional dan Hukum Kontrak. Salah satu kontribusi besarnya adalah menulis buku teks tentang Hukum Perdata Internasional Indon…
Buku ini tidak semata-mata berbicara "teoritis", tetapi lebih mengutamakan pembahasan tentang Hukum Tanah Melayu Jambi yang memang nyata masih hidup/berlaku ditengah-tengah masyarakat adat melayu Jambi. Buku ini berisikan sejarah dan budaya lokal sebagai sejarah masyarakat, mengangkat kisah tutur setempat menjadi pengetahuan publik.
Penyebutan MHA telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan berbagai konsep, misalnya Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional atau Desa Adat. Pengakuan kepada Masyarakat Hukum Adat dan areal Hutan Adatnya merupakan bentuk pengakuan negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Nilai-nilai…
Telah lama, hokum perundang-undangan difungsikan menjadi sumber utama norma hokum sehingga mendominasi tatanan politik dan social bangsa Indonesia. Tradisi ini merupakan situasi tak terelakkan dari terus menguatnya system hokum modern, menganjung-nyanjung hokum positif, berikut asumsi dan doktrin-doktrin yang menyertainya. Begitu kokohnya bangunan system hokum ini, sehingga periode reformasi ma…
Melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi bagian dari hutan adat. Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Putusan tersebut …
Perbincangan soal eksistensi masyarakat hukum adat berkenaan dengan posisi sebagai subjek hukum yang dapat bertindak dihadapan pengadilan khususnya di peradilan konstitusi belum pernah dibahas secara memadai dalam berbagai literatur khususnya hukum buku ini merupakan sumbangan pemikiran akademis yang mungkin dapat membantu masyarakat hakim dan pembaca awam untuk dapat mengidentifikasi keberadaa…
Pustaka yang sangat berarti bagi masyarakat adat untuk mewariskan kearifan lokal dan bumi yang lestari kepada generasi berikutnya dan bisa menghindarkan bumi dari pemanasan global yang mematikan itu. Dan kontribusi Masyarakat adat kepada kehidupan Bersama di dunia ini khususnya pada pembangunan berkelanjutan.
Buku ini berisi kumpulan tulisan dari sejumlah 34 kontributor, jumlah yang relatif banyak untuk sebuah buku kenangan bagi bagi seorang senior di bidang ilmu, yaitu di bidang ilmu hukum. Tulisan dalam buku ini dikelompokkan dalam dua bab yaitu Kesan Personal dan Dialog Pemikiran. Masing-masing penulis ini membagikan kisah inspiratif bagi pembaca, khususnya yang muda, yang belajar hukum di tin…
Buku ini berdasarkan kajian hareuta peunulang di Kabupaten Pidie. Secara teoritis, seharusnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa hareuta peunulang diselesaikan dengan musyawarah. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut, para pihak harus menerima dengan baik dan hukum negara idealnya tidak lagi mempermasalahkan jika sengketa sudah diselesaikan melalui skema peradilan adat. Namu…