Dewasa ini, salah satu ancaman yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah jumlah pengangguran yang cenderung naik, yang seringkali berbanding terbaik dengan kesempatan kerja yang tersedia. Berbagai kajan telah membuktikan bahwa dampak lanjut dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM November 2005 adalah laju inflasi yang sangat tinggi, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang buka…
Buku kecil ini merupakan catatan sederetan fakta dan kecenderungan terhadap proses pembentukan peraturan dan kebijakan di Indonesia yang terjadi pada kurun waktu tiga tahun terakhir. Hasil pencatatan tersebut diharapkan akan mendapatkan gambaran yang utuh terhadap aktor-aktor perubahan politik mengenai apa yang sedang terjadi dan diduga akan terjadi, kekuatan-kekuatan apa yang sedang bekerja da…
Advokasi seperti halnya media lainnya yang berkait dalam rangka untuk pencapaian tujuan, tidaklah sehebat yang sering dibayangkan oleh pelaku. Advokasi adalah usaha sistematik dan terorganisir, untuk suatu perubahan secara bertahap-maju. Advokasi memang bukan revolusi, bahkan advokasi adalah suatu usaha perubahan sosial melalui media perjuangan dengan menggunakan sistem yang ada.
Pada tanggal 18-21 Maret 2003, working group ini telah memfasilitasi pelaksanaaan lokakarya "Membuat Konservasi Bermanfaat bagi Masyarakat" di Carita, Jawa Barat. Peserta lokakarya berjumlah 26 orang berasal dari seluruh proyek WWF-Indonesia yang mempunyai kegiatan community development. Tujuan utama dari lokakarya ini adalah untuk merangkum dan membahas bersama pengalaman yang berupa keberh…
Buku ini menjelaskan tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar adalah peraturan perlindungan bagi pemilik tanah terlantar.
Buku ini untuk menyusun kompilasi analisis atas kasus-kasus pelanggaran KBB, untuk bahan pembelajaran ke depan.
Buku ini disajikan sebagai upaya pengembangan wacana kritis dan bahan advokasi terhadap kebijakan pendidikan nasional Indonesia dan pelaksanaannya.
Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).