Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di Mahkamah Agung. Le…
Buku panduan ini merupakan buku terjemahan dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia atas dukungan The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP)
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan, secara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain dan secara terbuka atau pribadi untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran praktik ibadah dan ketaatan (Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Setiap orang berh…
Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, juga karena ketidakpastian dalam…
KUHAP saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Oleh karenanya diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan strandar-standar fair trial yang ada di dalamnya. Hal ini tidak terlepas dari tuntuan global yang menurut proses penegakan hukum yang cepat, penegakan asas 'imparsialitas' sesuai dengan prinsip presumption of inocence dan melemparkan jauh-jauh sikap dan citra penegakkan h…
Buku ini merupakan buku yang berisi informasi tentang bantuan hukum dan penyiksaan
Buku ini merupakan kertas posisi tentang pembaharuan KUHAP.
Buku ini merupakan Kamus Hukum
Buku ini menceritakan tentang membangun Koalisi Yang Otoritatif Dalam Menilai Proses Penyusunan Perundang-Undangan Yang Partisipatif.