Hutan adat atau bila diluaskan secara lanskap adalah bagian dari wilayah adat tiba-tiba menjadi topik yang ramai didiskusikan paska keluarnya Putusan MK 35, namun sedikit yang mencoba menggapainya. Terlepas dari hiruk-plauk perdebatan syarat masyarakat hukum adat, HuMa bersama 12 mitra, yakni Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (KMA) Aceh. Kelompok Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Akar Foundati…
Buku ini membagikan pengetahuan ihwal masyarakat hukum adat. Argumentasi teoritis dan hukum yang penting dipahami dalam perumusan produk hukum daerah ada di dalamnya.
Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di Kepulauan Nusantara sejak dahulu memiliki pengetahuan dan mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil adaptasi dan pengalaman dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alamnya. Bentuk-bentuk kearifan lingkungan tercermin dari bentuk pola pemanfaatan ruang di suatau wilayah masyarakat adat. Dimana ruang dibagi-bagi berdasakan aturan adat, nila…
Diskursus pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya budaya serta pembangunan kepariwisataan nasional menjadi menarik ketika dirangkai sebagai satu kesatuan modal alam (natural capital) dan modal sosial-budaya (socio cultural capital). Namun, sebagai bagian dari kerangka pembangunan berkelanjutan (sustainable development), kinerja pembangunan nasional harus dapat menyinergikan tiga kepentinga…
Penyusunan kertas posisi ini merupakan salah satu bentuk usaha YP2AS bersama berbagai pihak dalam rangka mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mengembangkan kehidupan dan kebudayaannya di kawasan Dukuh, Garut Selatan, Jawa Barat. Melalui naskah ini, YP2AS mencoba mengambil posisi atas persoalan yang dihadapi dan cita-cita perjuangan masyarakat Dukuh. Dihar…
Bagi dunia ilmu pengetahuan, adat istiadat dan hukum adat yang dikodifikasikan sangat besar manfaatnya sebagai sumber untuk mengenal dan meneliti salah satu harta pusaka kebudayaan pening- galan nenek moyang kita dan bagi dunia peradilan sebagai sumber norma-norma dalam mengambil keputusan yang tepat dan adil mengenai sesuatu masalah kemasyarakatan yang timbul. Khusus bagi generasi penerus s…
Buku ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas sebuah kerjasama yang telah berlangsung pada Oktober 2022 antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (JanHAMA) dengan dukungan dari Partnership for Governance Reform, sebuah lembaga nirlaba yang punya concern utama pada terwujudnya penyelenggaraan pengurusan negara dan masyarakat yang bersih.
Buku ini merupakan kumpulan hukum adat Banua Simpakng yang ditulis secara berurutan mulai dari adat kelahiran hingga adat kematian. Buku ini akan menjadi pedoman dalam tata atur perikehidupan masyarakat di Banua Simakng.
Text Asas-asas Hukum Adat Muhammad, Bushar - Personal Name; Buku ini disusun untuk melengkapi literatur hukum adat, sebagai "pengantar" bagi para mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat untuk memperhatikan dan mempelajari hukum adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia yang bersumber pada kebudayaan dan masyarakatnya yang penuh sejarah.