Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di Kepulauan Nusantara sejak dahulu memiliki pengetahuan dan mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil adaptasi dan pengalaman dalam mengelola lingkungan dan sumber daya alamnya. Bentuk-bentuk kearifan lingkungan tercermin dari bentuk pola pemanfaatan ruang di suatau wilayah masyarakat adat. Dimana ruang dibagi-bagi berdasakan aturan adat, nila…