Buku ini menyajikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan kemaritiman di bidang Hukum Laut Nasional, meliputi : lingkungan maritim Indonesia, pelayaran nasional, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif, perikanan di laut, hingga perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh negara kita dengan negara-negara tetangga soal perbatasan.
Rangkaian kajian kesalahan pidana dalam pertanggungjawaban Pidana dalam buku ini ditutup dengan penerapan dan perkembangan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan pengadilan, khususnya dalam pertimbangan hukumnya.
Hukum Jawa yang lahir sebagai akibat Perjanjian Giyanti, dan kemudian juga Perjanjian Salatiga, merupakan satu-satunya hukum tertulis yang pernah dimiliki masyarakat Jawa masa lalu dan diberlakukan dalam rangka mengatisipasi perubahan dalam masyarakat.
Dalam perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Pelanggaran terhadap wilayah suatu negara dapat berakibat fatal; bahkan dapat menimbulkan kerenggangan hubungan dan apabikla berlarut-larut akan berakibat peperangan. Dengan batas wilayah, dituntut hubungan yang baik bagi setiap negara dan perjanjian-perjanjian yang telah dise…
Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…
Eksistensi Hukum Pidana adat Indonesia telah lama di kenal dalam tataran asas, teori, praktik dan prosedurnya pada tataran asas di atur dalam beberapa kitab kuno seperti kitab ciwasasana atau kitab purwadhigama, kitab gajah mada, kitab simbur cahaya, kitab kuntara raja niti, kitab lontara ade" dan "awig-awig". dikaji dari perspektif asas.