Hukum adat atau hukum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system of stabilized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat walaupun hukum tertulis dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar da…
Eksistensi Hukum Pidana adat Indonesia telah lama di kenal dalam tataran asas, teori, praktik dan prosedurnya pada tataran asas di atur dalam beberapa kitab kuno seperti kitab ciwasasana atau kitab purwadhigama, kitab gajah mada, kitab simbur cahaya, kitab kuntara raja niti, kitab lontara ade" dan "awig-awig". dikaji dari perspektif asas.