Ensiklopedia Hukum Adat dan Adat Budaya Indonesia ini adalah suatu himpunan pengetahuan yang meliputi bidang hukum adat dan adat budaya dari berbagai suku bangsa Indonesia. Penyusunannya dilakukan berdasarkan hasil penelitian kepustakaan yang dapat dicapai oleh penyusun selama ia menjadi pengajar dalam mata pelajaran Hukum Adat, Antropologi Budaya dan Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas…
Minangkabau adalah suatu tempat di Indoesia dimana orang dapat menjumpai masyarakat yang disusun dan diatur menurut tertib hukum ibu
Pada umumnya masyarakat Indonesia masih terikat pada Hukum Adatnya, di mana Hukum Adat atau adat istiadat itu hampir me nyangkut segala segi kehidupan manusia. Khususnya pada beberapa masyarakat hukum di Indonesia, terutama di luar kota-kota besar, Hukum Adat adalah merupakan tonggak kehidupan masyarakat.
Buku ini merupakan himpunan putusan-putusan Mahkamah Agung mengenai persoalan-persoalan dalam lingkungan hukum adat yang merupakan jurisprudensi, diantaranya tentang ahli waris, alimentasi, anak, anak angkat, asal (barang), bunga pinjaman, desa, dewasa, gadai, gaduh, gogol, gono-gini, hibah, itikad baik, janda, jual-beli, lampau waktu, pekulen, pelepasan hak, pembagian warisan, pencarian harta,…
Buku ini memuat pelbagai substansi hukum adat yaitu hukum adat pada masa Hindia Belanda, hukum adat yang ditegakkan Van Vollenhoven, dasar hukum berlakunya dan perkembangan hukum adat.
Buku ini tidak semata-mata berbicara "teoritis", tetapi lebih mengutamakan pembahasan tentang Hukum Tanah Melayu Jambi yang memang nyata masih hidup/berlaku ditengah-tengah masyarakat adat melayu Jambi. Buku ini berisikan sejarah dan budaya lokal sebagai sejarah masyarakat, mengangkat kisah tutur setempat menjadi pengetahuan publik.
Penyebutan MHA telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan berbagai konsep, misalnya Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional atau Desa Adat. Pengakuan kepada Masyarakat Hukum Adat dan areal Hutan Adatnya merupakan bentuk pengakuan negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat serta nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Nilai-nilai…
Buku ini berdasarkan kajian hareuta peunulang di Kabupaten Pidie. Secara teoritis, seharusnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa hareuta peunulang diselesaikan dengan musyawarah. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tersebut, para pihak harus menerima dengan baik dan hukum negara idealnya tidak lagi mempermasalahkan jika sengketa sudah diselesaikan melalui skema peradilan adat. Namu…
Buku ini tidak meliputi seluruh hukumadat dan dalam karangan ini tidak terdapat probleem-stellingen yang memperdalam penyelidikan. Buku ini berisikan hal-hal hukum kita yang terdapat pada suatu waktu.