Dalam kerangka pembaharuan KUHP perlu adanya langkah-langkah yang terarah dan terukur untuk melakukan pembongkaran konstruksi perumusan perbuatan pidana dengan menempatkan perkembangan norma internasional mengenai diskriminasi rasial secara lebih utuh.
Buku ini memuat telaahan-telaahan penting tentang perbuatan melawan hukum, yang berkembang sampai saat ini, dengan horizon kupasan yang luas dan mendalam, yang membicarakan topik-topik seperti dasar dan sejarahnya, kesengajaan dan kelalaian.
Buku ini menceritakan tentang refleksi 10 tahun reformasi peradilan.
Monitoring untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang telah menjadi semakin signifikan dengan diadopsinya protokol opsional untuk konvensi PBB menentang penyiksaan. Perjanjian internasional ini menekankan adanya sebuah sistem global untuk kunjungan pencegahan baik pada tingkat internasional maupun nasional.
Buku ini menyajikan laporan kasus-kasus yang mendapatkan bantuan hukum LBH Semarang, kerja-kerja pemantauan lembaga peradilan, pemantauan pelanggaran HAM dan pendidikan untuk komunitas korban.
Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara. Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun…
Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).