Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan, secara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain dan secara terbuka atau pribadi untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran praktik ibadah dan ketaatan (Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Setiap orang berh…
Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, juga karena ketidakpastian dalam…
KUHAP saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Oleh karenanya diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan strandar-standar fair trial yang ada di dalamnya. Hal ini tidak terlepas dari tuntuan global yang menurut proses penegakan hukum yang cepat, penegakan asas 'imparsialitas' sesuai dengan prinsip presumption of inocence dan melemparkan jauh-jauh sikap dan citra penegakkan h…
Buku ini merupakan buku yang berisi informasi tentang bantuan hukum dan penyiksaan
Buku ini merupakan kertas posisi tentang pembaharuan KUHAP.
Buku ini merupakan Kamus Hukum
Buku ini merupakan tulisan yang tersebar dalam bentuk makalah, presentasi, paper, kolom serta catatan-catatan khusus. Ketika mempersiapkan naskah-naskah tersebut, tidak ada niat sedikitpun untuk pada suatu saat menerbitkannya menjadi sebuah buku. tidak ada bayangan bahwa berbagai materi yang bervariasi dapat disatukan. Apalagi uraian mengenai suatu permasalahan yang disampaikan pada saat yang h…
Buku ini menceritakan tentang membangun Koalisi Yang Otoritatif Dalam Menilai Proses Penyusunan Perundang-Undangan Yang Partisipatif.
Bila dilacak maka salah satu sebab musabab mengapa sejumlah kelemahan ini lahir yakni karena masih sangat kurangnya dokumentasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan di bidang sumberdaya alam. Faktor ini kemudian menyulitkan para pendamping hukum untuk mengerjakan analisa kritis terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan tersebut. Sedangkan kesulitan mendokumentasikan peraturan …