Dalam memperingati ulang tahun ke-26 UUPA tanggal 24 September 1986 ini, maka perlu kita membicarakan suatu topik yang tidak habis-habisnya dibicarakan dan di- permasalahkan oleh banyak orang dan demikian banyak yang pro dan kontra terhadap landreform di Indonesia ini, demikian pula banyak komentar antara bobot yang berat dengan yang kompromistis.
Pertanyaan yang mendasar yang selalu penulis ajukan apakah kedua Undang-undang itu sudah terkait atau tidak dengan Undang- Undang Pokok Agraria, dan istimewa apakah kedua undang- undang itu telah mempergunakan pola dan sistem dari UUPA, sungguhpun dalam konsiderans dari UU rumah susun menyebut- kan tentang UU no. 5 tahun 1980 (UUPA), dan sebaliknya UU no. 4 tahun 1992 sama sekali tidak ada meny…
Otonomi Daerah membawa konsekuensi perubahan yang menyangkut hubungan Pusat-Daerah, juga masalah kedudukan Kepala Daerah serta bidang pertanahan. Banyak daerah merasa bingung dan kehilangan pegangan dalam menyikapi Otonomi Daerah. Bahkan juga muncul kekhawatiran-kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya menyangkut masalah kedudukan kepala daerah dan pertanahan.
Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintah Indonesia terus bergulat untuk memperbaiki pengelolaan sumberdaya hutan yang kemampuannya terus menurun. Terlepas dari upaya-upaya pemerintah tersebut, Indonesia masih menghadapi masalah-masalah nyata menyangkut ekosistem hutan primer dan sekunder yang berada di bawah ancaman luar biasa baik oleh industri maupun masyarakat setempat. Kawas…
Buku ini membahas tentang aspek yuridis kawasan hutan, pengusahaan hutan, peralihan fungsi hutan di luar bidang kehutanan, dan perlindungan hutan. Dalam buku ini juga dijelaskan tentang sanksi dan analisis kasus, yaitu kasus penjatuhan sanksi denda oleh pejabat yang berwenang terhadap pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan penjatuhan sanksi pi…
Studi kasus mengenai masalah perdata antara mantan Presiden RI Soeharto melawan majalah TIME Inc. Asia
Kumpulan artikel mengenai hukum lingkungan
Realitas sosial yang dialami oleh mayoritas rakyat Indonesia selama ini adalah realitas ketidak-merataan dan ketidak-adilan yang secara konkret terwujud, antara lain sebagai proses-proses dan struktur-struktur yang menjauhkan rekyat dari pemenuhan hak-hak dasarnya.
Undang-undang pemerintahan daerah dan peimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah lahir dari gencarnya tuntutan masyarakat di luar pulau Jawa yang menuntut atonomi penuh dengan pembagian pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam dan kegiatan usaha yang dihasilkan oleh daerah-malahan sebagian daerah, seperti Riau, Aceh, Irian menuntut merdeka.
Persoalan-persoalan yangterungkap di dalam buku ini perlu pula diketahui oleh penyelenggara negara khususnya anggota DPR(D) dan DPd, aparat Pemerintah dan Peradilan, diharapkan berguna sebagai bahan memecahkan masalah di masa mendatang.