Penyusunan kertas posisi ini merupakan salah satu bentuk usaha YP2AS bersama berbagai pihak dalam rangka mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mengembangkan kehidupan dan kebudayaannya di kawasan Dukuh, Garut Selatan, Jawa Barat. Melalui naskah ini, YP2AS mencoba mengambil posisi atas persoalan yang dihadapi dan cita-cita perjuangan masyarakat Dukuh. Dihar…
Paralegal mempunyai peran penting dalam masyarakat marginal untuk mencapai access to justice. Seorang paralegal merupakan anggota komunitas yang memiliki skill dan pengetahuan hukum lebih baik daripada masyarakat di sekitarnya. Keberadaan paralegal ditengah-tengah masyarakat marginal sangat membantu dalam melakukan pendidikan hokum dan hak asasi manusia kepada masyarakat, memfasilitasi pembentu…
Bagi dunia ilmu pengetahuan, adat istiadat dan hukum adat yang dikodifikasikan sangat besar manfaatnya sebagai sumber untuk mengenal dan meneliti salah satu harta pusaka kebudayaan pening- galan nenek moyang kita dan bagi dunia peradilan sebagai sumber norma-norma dalam mengambil keputusan yang tepat dan adil mengenai sesuatu masalah kemasyarakatan yang timbul. Khusus bagi generasi penerus s…
Rangkaian dari karya ilmiah yang terangkum dalam buku ini menjadi cerminan dari perjalanan panjang penulis dalam upaya menekuni hukum lingkungan dan sumber daya alam dengan pendekatan antropologi hukum sebagai bagian dari kajian ilmu hukum empirik (empirical study of law) di dunia perguruan tinggi hukum. Dalam berbagai kesempatan menghadiri temu ilmiah sebagai pembicara yang diundang (invited s…
Buku ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas sebuah kerjasama yang telah berlangsung pada Oktober 2022 antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (JanHAMA) dengan dukungan dari Partnership for Governance Reform, sebuah lembaga nirlaba yang punya concern utama pada terwujudnya penyelenggaraan pengurusan negara dan masyarakat yang bersih.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang mempertemukan dua pendekatan yaitu empiris- sosiologis dengan normatif-analitik. Meskipun berangkat dari dua pendekatan yang berbeda, tulisan-tulisan yang tersaji dalam buku ini sama-sama menuangkan fikiran-fikiran kritis atas objek yang dikaji.
Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. …
Buku ini membahas tentang aspek yuridis kawasan hutan, pengusahaan hutan, peralihan fungsi hutan di luar bidang kehutanan, dan perlindungan hutan. Dalam buku ini juga dijelaskan tentang sanksi dan analisis kasus, yaitu kasus penjatuhan sanksi denda oleh pejabat yang berwenang terhadap pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan penjatuhan sanksi pi…
buku ini menjabarkan pengalaman berbagai negara di Asia dalam mengkonstruksikan relasi hukum negara dan hukum rakyat. Membacanya akan membuat kita menyadari bahwa persoalan pluralisme hukum bukan milik eksklusif Indonesia. Perspektif komparatif terhadap pluralisme hukum yang dipaparkan melalui sejumlah artikel dalam buku ini pada ujungnya membawa kita pada pertanyaan: Seberapa jauh upaya-upaya…
Aturan sesungguhnya merupakan kumpulan ide-ide yang dikonstruksi sedemikian rupa yang diharapkan menghasilkan suatu kondisi. Situasi/keadaan tertentu. yang ingin dicapai dapat gagal karena beberapa sebab yaitu: 1. kondisi objektif yang dibayangkan saat pembuatan aturan berubah secara cepat; 2. tidak menjadikan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar perumusan norma. Tanpa mengabaikan tarik m…