Tiga kata kunci yang dikaji oleh para kontributor bab di dalam buku ini adalah negara hukum, ketidakadilan, dan pengemban hukum. Di Indonesia, negara hukum yang dimaknai dalam lintasan sejarah pasca-kolonial dalam rupa Rechtsstaat adalah arena pergulatan yang nyata di dalam hubungan antara negara dan warga negara Indonesia. Dokumen konstitusi awal Indonesia menyebut eksplisit bahwa Rechtsstaat …
Since the middle 1960s, European culture and politics have undergone profound changes, inspired by radical students, innovative youth, militant workers and their suppression by, and frequent incorporation into, the dominant political and cultural institutions. These changes were not the effects of a class war in the classical sense. Rather, it became clear that one had to talk about class fract…
Inti sosiologi hukum Gurvitch pada dasarnya merupakan kelanjutan dari upaya, yang tampak dalam karya Max Weber, untuk menyelesaikan atau mengintegrasikan dualisme yang sangat memengaruhi hukum. Sosiologi Hukum Gurvitch bersinar sebagai mercusuar dalam pencarian berkelanjutan untuk visi hukum yang transformatif. Dalam pengantar barunya, Alan Hunt membahas tempat Gurvitch dalam sejarah sosiologi …
Buku ini berisi tentang teori moral alternatif terhadap utilitarianisme dan yang membahas masalah keadilan distributif (distribusi barang yang adil secara sosial dalam suatu masyarakat). Teori ini menggunakan bentuk filsafat Kant yang diperbarui dan bentuk varian dari teori kontrak sosial konvensional. Teori keadilan Rawls sepenuhnya merupakan teori keadilan politik yang bertentangan dengan ben…
Ini adalah buku tentang penalaran hukum atau logika hukum. Meskipun tidak menantang pernyataan klasik Hakim Holmes, 'Kehidupan hukum bukanlah logika; melainkan pengalaman, buku ini menawarkan argumen yang jelas bahwa penalaran hukum atau logika hukum dapat memainkan peran yang sama atau bahkan lebih penting dalam kehidupan hukum. Semua hakim, pengacara, dan mahasiswa hukum akan sangat diuntungk…
Sebagai karya klasik dalam antropologi hukum, buku ini menawarkan salah satu analisis pertama yang dirancang dengan ambisius tentang hak-hak dan kewajiban mendasar yang diperlakukan sebagai hukum di antara masyarakat yang tidak melek huruf (diberi label "primitif" pada saat penerbitan asli). Inti dari buku ini adalah deskripsi dan analisis hukum dari lima masyarakat: Eskimo; Ifugao di Luzon uta…