Salah satu kasus yang ditangani oleh Subkomisi Ekosob Komnas HAM terkait dengan hak-hak pekerja adalah kasus pengrumahan karyawan PT Dirgantara Indonesia, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). kasus ini mendapat perhatian serius Komnas HAM, bukan saja karena serikat pekerja terbesar di perusahaan ini mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami, tetapi ju…
Buku ini mengemban misi pencerahan Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (Demmak) dan The Ndugu Ndugu Research and Publishing Institute atau (w@tchPAPUA).
Arus reformasi yang meruntuhkan rezim otoritarian Orde Baru pada 1998 ternyata tidak serta merta membebaskan demokrasi dan HAM dari ancaman kepolitikan yang berat. Dimana kini muncul ancaman baru yang tidak kalah berat, yakni bangkitnya gerakan fundamentalisme di Indonesia. Tidak hanya pda ranah sosial namun juga sangat dirasakan kehadirannya dalam ranah kebijakan.
Buku ini merupakan hasil refleksi dan penulisan kembali berbagai gagasan yang muncul ketika orang secara khusus dan terbuka membahas Orde Baru beserta praksis dan warisan otoritarianismenya.
Akumulasi modal berbanding lurus dengan akumulasi kekerasan: perbudakan, rasisme, perang, kelaparan dan kejahatan yang tak terungkap.
Pada tingkat empiris, sejatinya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dan jaminan sosial masih jauh panggang dari api. Celah-celah yang ada dalam peraturan perundangan kerap menjadi "bancakan" pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Daftar kejahatan Orde Baru sudah terlampau panjang. Hingga kita sudah enggan, bahkan untuk mengingat kasus per kasusnya.
MAsalah kemiskinan di daerah sekitar MNCs beroperasi (lingkar tambang) masih sangat menonjol, maka penelitian dilakukan untuk melihat hubungan antara pengaruh keberadaan MNCs dan masyarakat yang berada di sekitar.
Buku ini berisi laporan tentang dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan setempat atas Sengketa Tanak Awu, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam laporan yang dibukukan ini, Komnas HAM dalam Sidang Paripurnanya menyimpulkan bahwa "dapat diduga terjadi: (a) pelanggaran hak atas tanah para petani, (b) pelanggaran hak untuk berkumpul/berapat, dan (c) pelanggaran hak atas rasa aman dan …
Buku ini berisi paparan fakta kasus pembunuhan Marsinah mulai dari awal sampai berita terakhir pengusutan babak III Demonstrasi buruh di PT CPS 3 Mei 1993, yang disusul PHK di Kodim 0816 Sidoarjo dua hari kemudian yang disertai pengakuan para buruh yang di PHK, sampai menghilangnya Marsinah.