Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Awalnya, otonomi daerah dan desentralisasi dianggap sebagai sebuah jalan atau pertanda ke perubahan. Awalnya otonomi daerah diharapkan mampu melenyapkan semua bentuk tindakan sewenang-wenang pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dan pemerintah terhadap rakyat
Buku ini memuat berbagai laporan penting sekitar pelaksanaan pertemuan reguler III FKKM tahun 1999, beberapa catatan tindak lanjut lokakarya usulan reformasi Kehutanan dan Perkebunan Daerah, laporan-laporan penelitian kehutanan, studi banding dan short course tentang Kehutanan, dan RUU Kehutanan. Buku ini dapat dijadikan bahan kajian atáu sebagai masukan penting bagi pengembangan dan penguatan…
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Sentralisasi, yang malah menjurus menjadi over-sentralisasi, menjadi salah satu ciri Orde Baru. Dengan itu kekuatan suatu bangsa mendapat terjemahan yang keliru menjadi semakin kuat pusat semakin kuat bangsa. Jatuhnya Orde Baru sekurang-kurangnya mengubah paradigma berpikir yang secara legal berujung pada suatu bentuk undang-undang.
Dengan beralihnya Indonesia dari status sebagai daerah jajahan menjadi Negara yang berdaulat, demikian pula dengan sering kali beralihnya pandangan masyarakat, terutama terhadap bentuk dan susunan Negara, bentuk dan susunan Daerah dan wilayah, dualisme pemerintahan di daerah, soal perlu tidaknya dinas yang lazim disebut "Pamong Praja" dan lain sebagainya.
Buku ini berisi berbagai judul buku mengenai Pemerintahan Daerah khususnya, dan Pemerintahan, Perundang-undangan pada umumnya.
Setiap negara di dunia memiliki konsep dan nilai tersendiri yang mendasari sistem pemerintahan daerahnya masing-masing. Prinsip dan doktrin yang dianut memang berbeda-beda, demikian pula nilai-nilai yang dipandang ideal serta istilah-istilah yang umum digunakan. Perbedaan yang sedemikian itu telah menimbulkan daya tarik untuk membandingkan satu sama lain.