Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terhadap ‘sebagian’ wilayah adatnya, mulai berbuah manis pada tanggal 16 Mei 2013. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35/2012), MK menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari Hu…
Membahas masalah pembangunan dan perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan, terkait dengan rencana pemerintah Indonesia membangun perkebunan kelapa sawit sepanjang 850 km di perbatasan tersebut yang mengancam kehidupan masyarakat adat. Walaupun sampai saat ini proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit ini belum ada kejelasan berkenaan …
Gagasan pokok Pendamping Hukum Rakyat (PHR) adalah memberdayakan hukum-hukum lokal sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum Negara agar hak-hak masyarakat atas tanah dan sumberdaya alam dapat lebih terjamin. Ada dua hal pokok dalam gagasan ini, yaitu hak masyarakat adat dan lokal atas sumberdaya alam, pemberdayaan hukum-hukum lokal, dan pembaharuan hukum Negara. Ketiga konsep ini merupakan …
Pengaturan mengenai penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah salah satu bidang dalam tiga tahun belakangan mengalami proses perubahan yang terbilang intensif. Pada level UU, seperti hendak mengulangi peristiwa di penghujung medio tahun enam puluhan, serangkaian perubahan dan pembuatan pada UU yang mengatur sumber daya alam, tengah dilangsungkan. Masih sukar untuk disimpulkan mot…
Hadirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyangkut perbaikan posisi hokum, politik, ekonomi dan budaya masyrakat di pedesaan. Selama kurang lebih 20 tahun, komunitas pedesaan dan sumber daya lingkungannya telah takluk menjadi sarana dan objek eksploitasi lewat mobilisasi dan politik aspirasi dan kepentingannya yang tersendiri untuk diurus secara mandiri berdasarkan tata penga…