The American legal system has T several layers, more possibly than in most other nations. One reason is the division between federal and state law. To understand this, it helps to recall that the United States was founded not as one nation, but as a union of 13 colonies, each claiming independence from the British Crown.
This chapter explores the origins and the development of judicial reform in Russia in the 1990s. It begins with an explanation of why strong and autonomous courts matter for democratic government and market economies; continues with a capsule portrait of the weak and dependent state of courts and judges in the last decades of Soviet power, and concludes with an account of the politics of judici…
Jurnal ini merupakan edisi 2 Tahun 2001. JENTERA adalah jurnal hukum yang diinisiasi oleh para peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Menerbitkan empat edisi setiap tahun. JENTERA ingin menyajikan berbagai pemikiran ilmiah tentang ilmu hukum dengan pilihan bahasa yang lebih populer. Kehadiran JENTERA diharapkan mampu merangsang minat baca yang lebih luas terhadap tulisan-…
Buku ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah bangsa dengan mewujudkan penegakan hukum secara konsisten dan benar. Buku ini dapat dijadikan salah satu acuan dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia.
Istilah Hukum Ekonomi Sosial, mulai lebih berkembang dalam ke- pustakaan hukum di Indonesia setelah berhasilnya penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 1975 dan 1976 tentang Inventarisasi dan sistematisasi dari peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial. Artinya sebelum itu Hukum Ekonomi Sosial pun telah ada hanya dalam nama yang lain, yaitu Huku…
Perkembangan Undang-undang tentang lingkungan hidup khususnya di Negara kita, tidak dapat dipisahkan dari gerakan sedunia untuk memberikan perhatian lebih besar kepada lingkungan hidup, mengingat kenyataan bahwa lingkungan hidup telah menjadi masalah yang perlu ditanggulangi bersama demi kelangsungan hidup di dunia ini.
Pemikiran tentang hukum dari masa ke masa terus berkembang sehingga menyebabkan definisi hukum menjadi sangat luas karena bisa ditinjau dari banyak segi. Para ahli hukum menatakan bahwa tidak mungkin membuat suatu definisi yan bisa mencakup secara menyeluruh dan dapat diterima serta memuaskan semua orang