Ini menyediakan informasi dasar dan teknis tentang pilihan-pilihan hukum daerah agar Pendamping Hukum Rakyat pada khususnya dan Masyarakat Sipil pada umumnya mampu memilih tindakan advokasi hukum untuk menetapkan hak-hak masyarakat adat, beserta dengan kiat-kiat sederhana yang dapat membantu
Pendokumentasian peradilan adat ini mencakup informasi dasar tentang gambaran suku, kelembagaan adat, mekanisme penyelesaian perkara adat dan sanksi adat di 25 suku Dauak di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat
Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hal itu diungkapkan oleh Cicero – seorang filsuf yang sangat terkenal, hidup lebih dari 2000 tahun yang lalu. Kalau jalan pikiran Sang Fsilsuf itu dilanjutkan, maka dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu ada peradilan, atau setidak-tidaknya dimana ada masyarakat disitu ada mekanisme penyelesaian sengketa. Sejak perteng…