Text
Pembaruan Hukum Daerah : menuju pengembalian hukum kepada rakyat
Misi penerbitan buku ini adalah untuk menyebarluaskan gagasan tentang pentingnya peranan rakyat dalam proses pembaharuan hokum di daerah. Buku ini berisikan hal-hal yang bersifat konseptual dan beberapa pengalaman kelompok masyarakat dalam upaya mereka melakukan pembahruan hokum di daerahmya. Buku yang terbit di tahun 2002 ini dianggap tepat waktu dengan dinamika social-politik di daerah dalam era desentralisasi.
Hukum adalah produk politik maka pembaharuan hukum adalah proses politik dan sosial yang harus ditempuh. Itulah pesan terpenting dari buku ini. Dari sudut pandang rakyat, pesan ini merekomendasikan beberapa prasyarat. Pertama, rakyat harus menjadikan dirinya sendiri sebagai actor utama dalam proses pembaharuan hokum. Rakyat tidak bisa lagi memberikan mandate kosong dan kepercayaan penuh kepada para wakil rakyat yang duduk di parlemen daerah. Beberapa contoh kasus dalam buku ini membuktikan hal itu. Jika tidak, maka seluruh agenda riil rakyat akan terpinggirkan oleh agenda-agenda yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan rakyat. Kedua, intervensi terhadap proses pembaharuan hokum bukanlah kerja teknis semata merumuskan isi pasal per pasal. Lebih penting dari itu adalah membangun posisi tawar rakyat agar kerja intervensinya betul-berul diperhitungkan para wakil rakyat maupun pemerintah daerah. Ketiga rakyat tidak boleh lengah untuk mengawasi pelaksanaan sebuah produk hokum yang telah berhasil dibuat. Keempat, keterampilan-keterampilan pendukung seperti kemampuan perumusan masalah, analisis kepentingan para pihak, negosiasi, lobby dan berbagai bentuk keterampilan melakukan tekanan politik tetap diperlukan agar posisi tawar politik yang dimiliki rakyat dapat digunakan secara efektif melakukan pembaharuan hokum.
Pengguna utama buku ini adalah Pendmping Hukum Rakyat (PHR) yakni para aktivis yang bekerja bersama rakyat untuk menguatkan hukum rakyat. Dengan demikian PHR tidak harus berlatar belakang sarjana hokum. Penyebutan PHR dalam buku ini tidak bermaksud memberi perlakuan khusus kepada PHR atau memperlakukannnya sebagai pelaku utama dan penentu hidup matinya proses pembarharuan hokum. Penyebutan ini semata-mata karena buku ini diperuntukkan sebagai konsumsi para PHR dalam mengawal pembaharuan hukum daerah.
Tidak tersedia versi lain