Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemanfaatan Tanpa Jaminan Perlindungan : kajian atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6/2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya
Penanda Bagikan

Text

Pemanfaatan Tanpa Jaminan Perlindungan : kajian atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6/2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya

Arizona, Yance - Nama Orang; Firmansyah, Nurul - Nama Orang; Lubis, Rifai - Nama Orang;

Terbitnya Perda yang mengadopsi norma-norma hokum adat menggambarkan interaksi hukum yang saling memasuki (incoorporate). Disatu sisi interaksi demikian dikhawatirkan akan memformalisasi hokum adat. Namun pada sisi lain, interaksi demikian dianggap sebagai salah satu model pengakuan Negara terhadap hokum adat beserta dengan hak-hak yangn dimiliki oleh masyrakat hokum adat terutama tanah ulayat. Pandangan terakhir ini memandang Perda sebagai intrumen untuk mendamaikan ketegangan-ketegangan yang semula ini terjadi antara hokum Negara dengan hokum adat.
Seri Kajian Hukum yang ditulis Pendamping Hukum Rakyat di Sumatera Barat ini ingin mengupas interaksi tersebut dengan mengkaji Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 6/2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Pertanyaan yang ingin dijawab adalah bagaimana Perda (hokum negara) mengatur tanah ulayat di Sumatera Barat ? Kajian ini didmulai dengan mendeskripsikan proses penyusunan Perda yang diwarnai dengan diskusi serius antara Pemerintah Daerah Sumatera Barat selakuk inisiator dengan kalangan masyarakat sipil. Lalu menelaah substansi pengaturan tanah ulayat di dalam Perda yang nampak jelas berorientasi pada pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan ekonomi. Meski terbuka dimanfaatkan oleh pihak luar, pemanfaatan tanah ulayat tetap bersandar pada norma adat “jua indak makan bali, gadai indak makan sando” yang artinya tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan.
Kajian ini juga menggolongkan empat jenis tanah ulayat (1) Tanah Ulayat Nagari (2) Tanah Ulayat Suku (3) Tanah Ulayat Kaum dan (4) Tanah Ulayat Rajo. Selain itu juga mengatur pendaftaran tanah ulayat, pemanfaatan tanah ulayat dan sengketa tanah ulayat. Keudian kajian ini menganalisis tantangan dalam implementasi Perda serta pentingnya mengadopsi Free, Prior, Informed and Consent (FPIC) dalam pemberlakukan peraturan daerah tersebut.


Ketersediaan
#
My Library 362.5 NUR p
B00077
Tersedia
#
My Library 362.5 NUR p
B00167
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
362.5 NUR p
Penerbit
Jakarta : HuMa., 2008
Deskripsi Fisik
, 63 p. : ill. : tab. : 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789791712170
Klasifikasi
362.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sumber Daya Alam
Strategi
REDD
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?