Text
Pemanfaatan Tanpa Jaminan Perlindungan : kajian atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 6/2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya
Terbitnya Perda yang mengadopsi norma-norma hokum adat menggambarkan interaksi hukum yang saling memasuki (incoorporate). Disatu sisi interaksi demikian dikhawatirkan akan memformalisasi hokum adat. Namun pada sisi lain, interaksi demikian dianggap sebagai salah satu model pengakuan Negara terhadap hokum adat beserta dengan hak-hak yangn dimiliki oleh masyrakat hokum adat terutama tanah ulayat. Pandangan terakhir ini memandang Perda sebagai intrumen untuk mendamaikan ketegangan-ketegangan yang semula ini terjadi antara hokum Negara dengan hokum adat.
Seri Kajian Hukum yang ditulis Pendamping Hukum Rakyat di Sumatera Barat ini ingin mengupas interaksi tersebut dengan mengkaji Peraturan Daerah Sumatera Barat No. 6/2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Pertanyaan yang ingin dijawab adalah bagaimana Perda (hokum negara) mengatur tanah ulayat di Sumatera Barat ? Kajian ini didmulai dengan mendeskripsikan proses penyusunan Perda yang diwarnai dengan diskusi serius antara Pemerintah Daerah Sumatera Barat selakuk inisiator dengan kalangan masyarakat sipil. Lalu menelaah substansi pengaturan tanah ulayat di dalam Perda yang nampak jelas berorientasi pada pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan ekonomi. Meski terbuka dimanfaatkan oleh pihak luar, pemanfaatan tanah ulayat tetap bersandar pada norma adat “jua indak makan bali, gadai indak makan sando” yang artinya tanah ulayat tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan.
Kajian ini juga menggolongkan empat jenis tanah ulayat (1) Tanah Ulayat Nagari (2) Tanah Ulayat Suku (3) Tanah Ulayat Kaum dan (4) Tanah Ulayat Rajo. Selain itu juga mengatur pendaftaran tanah ulayat, pemanfaatan tanah ulayat dan sengketa tanah ulayat. Keudian kajian ini menganalisis tantangan dalam implementasi Perda serta pentingnya mengadopsi Free, Prior, Informed and Consent (FPIC) dalam pemberlakukan peraturan daerah tersebut.
Tidak tersedia versi lain