Text
Kearifan Hukum Warisan Leluhur Dayak
Menurut R. Herlambang P. Wiratraman, pemaknaan (hukum) yang berbeda melahirkan konflik yang menghadapkan Hukum Rakyat versus Hukum Negara. Konsekuensinya, seringkali konflik hukum yang demikian berujung pada proses-proses penundukan, menyulut kekerasan, pemidanaan atas komunitas lokal, serta pengabaian hukum-hukum rakyat.
Di sinilah titik perjumpaannya, sekaligus di sini pulalah titik pertarungannya! Hukum tak sekalipun boleh dimaknai sebatas hukum-hukum formal yang dibentuk dan difungsikan oleh Negara. Hukum, juga mencakup nilai-nilai, kearifan, tradisi, dan persepakatan yang terbentuknya secara alami di komunitas dan diturunkan dari generasi ke generasi.
Buku ini dalam konteks Indonesia hari ini? Pertama, secara substansi melengkapi dan mengembangkan kajian soal Hukum Rakyat yang masih kuat menancap dalam kehidupan sosial budaya komunitas-komunitas adat di Indonesia, secara khusus komunitas adat Dayak.
Kedua, menginspirasi bagi komunitas adat untuk terus menyebarluaskan ‘ilmu hukum’-nya, tak sebatas ajaran pada komunitas setempat, melainkan pula untuk siapapun yang mau dan bersedia belajar memahami realitas Hukum Rakyat Indonesia.
Ketiga, tulisan ini sebagai alat atau media untuk pengembangan Hukum Rakyat dalam menggapai tujuan mulia, yakni upaya memulihkan kedaulatan masyarakat adat Dayak dan komunitas-komunitas yang meyakini eksistensi Hukum Rakyat sebagai cita keadilannya.
Tidak tersedia versi lain