Menurut R. Herlambang P. Wiratraman, pemaknaan (hukum) yang berbeda melahirkan konflik yang menghadapkan Hukum Rakyat versus Hukum Negara. Konsekuensinya, seringkali konflik hukum yang demikian berujung pada proses-proses penundukan, menyulut kekerasan, pemidanaan atas komunitas lokal, serta pengabaian hukum-hukum rakyat. Di sinilah titik perjumpaannya, sekaligus di sini pulalah titik pertar…