Text
Posisi Perempuan Dalam RUU KUHP : catatan kritis terhadap paradigma kejahatan kesusilaan dalam RUU KUHP
Pasal 258 sampai dengan 288 KUHP menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkosaan dan kejahatan persetubuhan. Dalam banyak hal penggunaan pasal-pasal kejahatan perkosaan dalam KUHP tersebut mendapat tantangan. Dengan titik pijak kondisi saat ini, perlu didorong untuk melakukan perubahan rumusan kejahatan perkosaan dan seksual dalam KUHP.
Tidak tersedia versi lain