Pasal 258 sampai dengan 288 KUHP menjadi acuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perkosaan dan kejahatan persetubuhan. Dalam banyak hal penggunaan pasal-pasal kejahatan perkosaan dalam KUHP tersebut mendapat tantangan. Dengan titik pijak kondisi saat ini, perlu didorong untuk melakukan perubahan rumusan kejahatan perkosaan dan seksual dalam KUHP.