Text
Dinamika Hutan Nagari di Tengah Jaring - Jaring Hukum Negara
Masyarakat adat maupun local yang hidup di dalam dan disekitar kawasan hutan meyakini dirinya memiliki kemampuan melakukan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Dibekali ilmu mengelola hutan secara tradisional yang arif, keberadaan hutan di wilayah mereka tetap lestari. Tetapi kearifan-kearifan dalam mengelola hutan lambat laun terancam hilang seiring dengan hilangnya hak kepemilikan masyakat adat/local terhadap hutan-hutan di wilayahnya. Ancaman utama berasal dari kebijakan Negara yang menetapkan semua hutan yang tidak dibebani hak (sesuai UUPA) adalah hutan Negara dan pengelolaan hutan secara sentralistik melalui departemen kehutanan. Ketentuan-ketentuan perundangan tersebut memastikan sikap Pemerintah yang tidak mempercayai praktek-praktek pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat adat maupun local. Akibatnya hutan-hutan adat yang alami pun terancam punah oleh praktek-praktek pemanfaatan hutan yang ekstraktif. Ironinya pemanfaatan di wilayah masyarakat adat maupun local tidak memberikan keuntungan secara ekonomis kepada mereka.
Diawali proses diskusi kemitraan antara HuMa dengan Qbar salah satu mitra kerja HuMa di Sumatera Barat, melihat adanya urgensi untuk melakukan riset empiric partisipatif terhadap system dan praktek pengeloalan hutan berbasis masyrakat di masyarakat adat Nagari Kambang dan Nagari Guguak Malalo, Sumatera Barat ditengah situasi ketidakpastian hak milik dan hak kelola atas hutan karena keberadaan Taman Nasional Kernci Sebelat dan Hutan Produksi Terbatas.
Buku hasil riset ini upaya untuk menunjukkan bahwa klaim masyakat adat (khususnya di wilayah penelitian Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, keduanya di Sumatera Barat) bukan klaim kosong yang tidak disertai bukti dan fakta-fakta system dan praktek pengelolaan hutan berbasis masyarakat, tetapi sebaliknya Masyarakat di kedua wilaya penelitian mampu menunjukkan ada system dan praktek pengelolaan hutan secara lestari yang telah berlangsung lama dan turun temurun. Oleh sebab itu, tidak cukup beralasan pemerintah masih meragukan kemampuan masyarakat adat dalam mengelola hutan Indonesia.
Tidak tersedia versi lain