Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pedoman Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Memperkuat Akses Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Penanda Bagikan

Text

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Memperkuat Akses Keadilan Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Situmorang, Saur Tumiur - Nama Orang; Siregar, Veni - Nama Orang; Ramli, Soraya - Nama Orang; Refliandra, Rina - Nama Orang; Harsono, Irawati - Nama Orang; Suparno, Indriyati - Nama Orang; Sulastri, Indah - Nama Orang; Inten, Hayati Setia - Nama Orang; Fatkhurrozi - Nama Orang; Puspitasari, Dian - Nama Orang; Ridwan, Annisa Irianti - Nama Orang; Fendrita, Yustina - Nama Orang;

Konsep SPPT-PKKTP merupakan konsep sistem yang membangun sinergi antara penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh subsistem Sistem Peradilan Pidana-sejak tahap pelaporan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan pidana-dengan sistem pemulihan korban yang melibatkan dimensi layanan medis, psikologis, sosial, dan dimensi lain yang dibutuhkan perempuan korban untuk pulih. Uji coba penerapan konsep SPPT-PKKTP selanjutnya dilaksanakan di 5 (lima) provinsi yang masing-masing memiliki karakteristik dan kondisi yang berbeda. Pada tahun 2014, uji coba mulai dilakukan di Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah, dan selanjutnya dilakukan di Kepulauan Riau, Maluku dan DKI Jakarta yang dimulai 2015. Kelima wilayah tersebut dipilih dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya kemitraan yang telah dimiliki oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan di provinsi setempat, kekhasan tiap provinsi dari sisi geografis, dan temuan bentuk dan pola kekerasan terhadap perempuan di masing-masing provinsi. Berdasarkan pembelajaran dari proses uji coba penerapan konsep SPPT-PKKTP, kebutuhan atas hadirnya regulasi yang mengatur penanganan terhadap perempuan korban kekerasan dan mengikat setiap institusi penegak hukum dan lembaga penyedia layanan merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan


Ketersediaan
#
My Library 371 PED
B03000
Tersedia
#
My Library 371 PED
B03001
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
371 PED
Penerbit
Jakarta : Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)., 2020
Deskripsi Fisik
viii, 198 p. ; ill. ; tab. ; 25 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786023300402
Klasifikasi
371
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Institusi Pendidikan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?