Text
Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20
Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupakan metode penelitian yang paling tepat dan jitu bagi penelitian-penelitian semua ilmu, termasuk bagi Ilmu Hukum. Hal ini disebabkan, Ilmu Hukum sering digolongkan ke dalam kelompok Ilmu-ilmu Sosial. Padahal sekalipun Ilmu Hukum menyangkut kehidupan bermasyarakat, namun karena Ilmu Hukum sebenarnya berasal dari Filsafah dan Ilmu-ilmu Jiwa (Geisteswissenschaften), serta menyangkut norma-norma dan moral, sehingga pada dasamya merupakan ilmu yang normatif.
Tidak tersedia versi lain