Sementara orang berpendapat bahwa metode penelitian sosial seakan-akan merupakan metode penelitian yang paling tepat dan jitu bagi penelitian-penelitian semua ilmu, termasuk bagi Ilmu Hukum. Hal ini disebabkan, Ilmu Hukum sering digolongkan ke dalam kelompok Ilmu-ilmu Sosial. Padahal sekalipun Ilmu Hukum menyangkut kehidupan bermasyarakat, namun karena Ilmu Hukum sebenarnya berasal dari Filsafa…