Text
Hukum Agraria dan Masyarakat di Indonesia
Telah beruarat berakar pengajaran Hukum Agraria di Indonesia direduksi hanya sekadar hukum tanah. Sejatinya, ini adalah bidang studi hukum yang luas. Bila mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria maka Hukum Agraria akan meliputi pengaturan mengenai penguasaan, pengelolaan tanah, dan kekayaan alam serta penataan ruang. Buku ini membongkar tradisi demikian dengan menyajikan pelbagai kompleksitas dalam penafsiran, pengaturan, dan implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tanah, kekayaan alam, dan ruang di Indonesia.
Lebih dari itu, buku ini juga menganalisis persoalan hukum di bidang pertanahan, kekayaan alam, dan ruang itu ke dalam kerangka bernegara hukum. Sebuah fokus studi yang jarang dilakukan di Indonesia dimana persoalan Negara hukum acap dipelajari sebagai persoalan politik dan hukum. Bagaimanakah kemampuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, praktik pembuatan peraturan dan perilaku legislator dan birokrasi untuk menyediakan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penguasaan dan pengelolaan tanah dan kekayaan alam serta pengalokasian ruang? Para penulis juga menjelaskan faktor-faktor sosial-politik yang berpengaruh kepada ke(tidak)efektifan peraturan perundang-undangan itu untuk mencapai tujuan tersebut, utamanya dalam latar yang dinamakan desentralisasi. Melengkapi analisisnya, buku ini memuat pula kajian sejarah hukum yang mencelikan kita bahwa beberapa asumsi terhadap doktrin hukum colonial di bidang agrarian, sejatinya tidaklah sesederhana yang kita pelajari.
Tidak tersedia versi lain