Text
KNuPKA Sebuah Keniscayaan
Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) di Indonesia, merupakan keniscayaan. Karenanya, tak elok kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kehadirannya di Indonesia, laksana Ibrahim as menunggu kehadiran Ismail as di pangkuannya, setelah berbilang tahun ia merindukannya dengan harap-harap cemas. Begitulah urgensi kehadiran KNuPKA di peta bumi Indonesia. Di samping kebutuhan faktual masyarakat, ia juga merupakan pemenuhan keseluruhan mandat atas pelaksanaan Ketetapan MPR- RI No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Tidak tersedia versi lain