Pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUPKA) di Indonesia, merupakan keniscayaan. Karenanya, tak elok kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kehadirannya di Indonesia, laksana Ibrahim as menunggu kehadiran Ismail as di pangkuannya, setelah berbilang tahun ia merindukannya dengan harap-harap cemas. Begitulah urgensi kehadiran KNuPKA di peta bumi Indonesia. Di …
Buku ini menjelaskan tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar adalah peraturan perlindungan bagi pemilik tanah terlantar.