Text
Pergulatan Negara Hukum, Ketidakadilan, dan Jati Diri Pengembang Hukum Indonesia (Percikan Gagasan tentang Hukum VI)
Tiga kata kunci yang dikaji oleh para kontributor bab di dalam buku ini adalah negara hukum, ketidakadilan, dan pengemban hukum. Di Indonesia, negara hukum yang dimaknai dalam lintasan sejarah pasca-kolonial dalam rupa Rechtsstaat adalah arena pergulatan yang nyata di dalam hubungan antara negara dan warga negara Indonesia. Dokumen konstitusi awal Indonesia menyebut eksplisit bahwa Rechtsstaat itu kebalikan dari Machtstaat, alias negara kekuasaan. Di lain pihak, melalui pengaruh tradisi Anglo-Amerika, kita pun kini mengenal gagasan rule of law. Di antara rentangan dua makna dan tradisi hukum tersebut, gagasan-gagasan hukum yang dikemukakan di dalam buku ini menyangkut sejumlah kontestasi: bagaimana negara hukum mewujudkan keadilan yang bukan hanya menjadi prinsip moral, tapi juga cita-cita atau nilai dasar hukum? Lantas, mengapa terjadi ketidakadilan? Apakah hukum adalah penyebab ketidakadilan? Dan jika demikian, apa peran dan tanggung jawab para yuris? Buku ini menawarkan berbagai sudut pandang dan posisi dalam merespon problematika ini, dan pembahasannya disajikan di dalam ragam konteks, disiplin, dan praktik hukum
Tidak tersedia versi lain