Perpustakaan HuMa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Log In
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengelolaan Perushaan Persero BUMN Dalam Hukum Bisnis Ketatanegaraan
Penanda Bagikan

Text

Pengelolaan Perushaan Persero BUMN Dalam Hukum Bisnis Ketatanegaraan

Emirzon, Joni - Nama Orang; Saleh, Kurnia - Nama Orang;

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Saat ini, Jumlah BUMN mencapai angka yang cukup besar yaitu 118 BUMN, jenis BUMN Perusahaan Umum (Perum) berjumlah 14 BUMN, 20 BUMN Persero Tbk, dan 84 BUMN Persero. Pendirian BUMN bertujuan untuk peningkatan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan negara yang telah dicantumkan dalam alinea keempat UUD NRI Tahun 1945. Dalam rangka pencapaian tujuan negara memerlukan peran dan fungsi negara yang tidak hanya sebagai pengatur atau pengendali semata, tetapi juga fungsi negara sebagai penyedia kesejahteraan umum, pengusaha dan sebagai wasit yang adil dan fair dalam kegiatan perekonomian negara. Langkah konstitusional dan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui eksistensi BUMN yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1999 Tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang memuat ketentuan bahwa, BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, perlu terus ditata dan disehatkan melalui restrukturisasi dan bagi BUMN yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum dan berada dalam sektor yang telah kompeteitif dengan baik. Pengaturan BUMN memberikan landasan hukum bagi pengelolaan dan pengawasan BUMN secara professional, efisien, transparan, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan nilai dan kinerja BUMN agar berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui secara jelas bahwa BUMN merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945 dan kehadiran BUMN dalam kapasitasnya berprinsip kepada kebermanfaatan dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak, atau kesejahteraan umum. Kemudian prinsip menyumbang keuntungan bagi pendapatan negara yang diderivasikan untuk anggaran negara juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam orientasi BUMN. Dari prinsip ini kemudian, negara memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan serta pembinaan bagi BUMN, namun dalam praktik banyak permasalahan yang muncul dalam pengelolaan (P terutama mengenai status BUMN Pesero berbentuk Perseroan Terbatas , kerugiaan BUMN yang dikatagorikan kerugian negara, hubungan antara BuMN sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan, dan sebagainya.


Ketersediaan
#
My Library 658.02 JON p
B01701
Tersedia
#
My Library 658.02 JON p
B01702
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
658.02 JON p
Penerbit
Yogyakarta : Genta Publishing., 2021
Deskripsi Fisik
xiv, 166 p. ; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786236350270
Klasifikasi
658.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Manajemen Perusahaan
BUMN
Hukum Bisnis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan HuMa
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Kami berdiri atas kesadaran bahwa persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak dapat dijelaskan dan diatasi dengan menggunakan pendekatan hukum normatif semata. Diperlukan perspektif yang lebih luas untuk menempatkan proses pembentukan hukum, pelaksanaan dan penegakannya dalam konteks sosial-ekonomi-politik lokal, nasional, dan global. Atas dasar itu-lah, kami memandang perlu mengembangkan wacana, teori, dan metodologi pengkajian hukum dan masyarakat alternatif yang bersifat kritis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?