Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Saat ini, Jumlah BUMN mencapai angka yang cukup besar yaitu 118 BUMN, jenis BUMN Perusahaan Umum (Perum) berjumlah 14 BUMN, 20 BUMN Persero Tbk, dan 84 BUMN Persero. Pendirian BUMN bertujuan untuk …
Buku ini membahas tentang dasar peraturan alternatif penyelesaian sengketa, pembentukan UU alternatif penyelesaian sengketa, perkembangan penggunaan ADR di Indonesia, pengertian dan bentuk-bentuk perselisihan/konflik, dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa.