Text
Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke Indonesiaan
Ilmu hukum sebagai bagian dari kelompok ilmu-ilmu praktis menggariskan kekhasan pada penalaran yang digunakannya. Namun, karena hukum sendiri tampil sebagai fenomena yang kompleks, pemahaman terhadap aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis dari bukum itu sendiri telah menjauh dari kesatuan pemaknaan terhadap karakteristik penalaran hukum yang tradisional. Oleh karena itu, karakteristik penalaran ilmu hukum menjadi signifikan untuk dikaji kembali, khususnya setelah khazanah ilmu- ilmu pada umumnya juga mendapat gugatan fundamental di era posmodern. Gugatan demikian juga menerpa ilmu hukum sebagaimana terlihat dari berkembangnya model model penalaran yang mempertanyakan kelogisan ilmu hukum. Di samping itu, konteks keindonesiaan dewasa ini juga memberi aksentuasi terhadap tuntutan perlunya pengkajian dan perekomendasian model penalaran hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Dari penelitian ini dapat ditegaskan, bahwa penalaran hukum memiliki karakteristik yang khas apabila diposisikan sebagai penalaran ilmu hukum dogmatis (dogmatika hukum; ilmu hukum positif). Pada tataran ini, penalaran hukum merupakan kegiatan berpikir monodisipliner yang berpola doktrinal-deduktif (closed logical system). Mengingat kompleksitas hukum, maka penalaran hukum pun membuka diri untuk dikaji melalui cabang lain dari disiplin hukum, yakni teori [ilmu] hukum dan filsafat hukum, sekalipun langkah-langkah tersebut telah meninggalkan ciri kegiatan berpikir monodisipliner tadi. Model penalaran hukum yang sesuai dengan konteks keindonesiaan dewasa ini adalah model yang secara ontologis tetap meletakkan norma positif dalam sistem perundang-undangan sebagai sumber hukum utamanya. Agar model ini tidak terjebak kepada Positivisme Hukum dan Utilitarianisme, maka kekurangan dari dua model penalaran itu diatasi dengan mengontrol tidak saja pada saat penerapannya pada kasus-kasus konkret dalam bentuk putusan-putusan hakim, melainkan sejak proses pembentukannya dalam peraturan perundang-undangan sampai kepada evaluasi penerapannya berupa umpan balik dari kenyataan-kenyataan sosial.
Tidak tersedia versi lain