Text
Menjadikan Hak Asasi Manusia Sebagai Hak Konstitusional : pandangan kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Judicial Review UU KKR dan implikasinya bagi penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusannya pada 7 Desember 2006 atas dua permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (selanjutnya: UU KKR), namun dengan dua purusan yang berbeda. Putusan pere, yakni putusan terhadap perkara nomor 006/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan bahwa UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum rang mengikat. Sementara putusan kedua MK dengan nomor perkara 020/PUU-IV/2006 mematakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, di mana putusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa UU yang menjadi permohonan pemohon sudah dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
Putusan Pembatalan UU KKR oleh MK sangat mengejutkan banyak pihak. Purusan ini terasa ironis di tengah upaya para korban untuk menuntut akuntabilitas terhadap kejahatan masa lalu melalui satu-satunya kerangka hukum formal yang bernama UU KKR tersebut. UU ini merupakan tonggak legal untuk menuntut komitmen polink pemerintah agat berhenti menghindar dari pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu dan komitmen untuk mencegah terjadinya tragedi yang sama di masa yang akan datang.
Tidak tersedia versi lain