Text
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan : SK MMA No.114/KMA/SK/VIII/2007
Salah satu rekomendasi Cetak Biru yang dipublikasikan tahun 2003 adalah agar putusan pengadilan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik untuk kepentingan pembelajaran maupun sebagai bahan perbandingan atau data bagi kalangan internal pengadilan. Untuk itu, Mahkamah Agung menetapkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keter- bukaan Informasi di Pengadilan (SK 144/2007). Dalam SK 144/2007 keterbukaan informasi dijabarkan dalam bentuk konkret dan implementatif. Suatu bentuk capaian dan kebijakan yang belum banyak dilakukan oleh lembaga negara atau lembaga publik lainnya.
SK 144/2007 merupakan salah satu upaya nyata pengadilan memberikan akses yang lebih luas pada masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh pengadilan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi publik, baik fungsi khusus yang berkaitan dengan penanganan perkara, maupun fungsi pengelolaan atau manajemen organisasi dan administrasi pada umumnya. Di sisi lain, pelaksanaan SK 144/2007 menuntut komitmen besar dari seluruh jajaran pengadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing. SK 144/2007 merupakan suatu kesempatan untuk menunjukkan kepada publik kinerja dan profesionalitas dari seluruh jajaran pengadilan, sebagai wujud akuntabilitas publik pengadilan.
Tidak tersedia versi lain