Text
Pembelajaran Penerapan FPIC di Sektor Kehutanan di Tiga Wilayah Konflik di Jambi, Riau, dan Sumsel
Prinsip bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki hak atas FPIC (Free, Prior and Informed Consent) untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap pembangunan yang berdampak kepada hak milik atau wilayah adatnya bukanlah sesuatu yang baru. Namun demikian, sejak tahun 2008, dengan diadopsinya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIPS) hak atas FPIC menjadi memiliki status hukum internasional yang lebih kuat.
FPIC sebagai prinsip Hak Azasi Manusia saat ini telah mendapatkan tempat dalam pengakuan dan penghormatan hak masyarakat, dan pada awal 2013 Asia Pulp and Paper merilis Kebijakan Konservasi Hutan yang di dalam kebijakan tersebut menempatkan FPIC menja di salah satu poin yang akan dilaksanakan. Kebijakan ini diharapkan mampu berjalan baik, demikian pula terhadap penerapan FPIC yang sesuai tujuannya bisa membawa dampak perubahan terhadap hak masyarakat serta kehidupannya.
Tidak tersedia versi lain