Jurnal Perempuan menuliskan ide-ide kritis dan pemikiran-pemikiran alternatif yang berkaitan dengan persoalan perempuan dan isu-isu gender di Indonesia.
Buku ini mencakup prinsip investigasi dan keterampilan teknis investigasi. Investigasi yang dimaksud lebih mengarah ke pelanggaran hak-hak sipil serta kekerasan politik dan tidak banyak membahas hak asasi manusia, namun buku ini tetap dapat dimanfaatkan untuk melakukan investigasi masalah HAM.
Melalui TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), pemerintah menetapkan ulang kawasan hutan negara tanpa menghiraukan keberadaan penduduk yang sudah terlanjur bermukim dan menggarap lahan di dalamnya. Selanjutnya muncul istilah perambah hutan bagi penduduk. Penyerobotan lahan dan hak tak terelakkan menyebabkan sengketa kawasan hutan. Akhirnya hukum dan perundang-undangan pun menjadi alasan untuk menc…