Buku ini menjelaskan tentang kasus konflik Agraria dan sumber daya alamnya.
Buku ini menjelaskan tentang Undang-undang Dasar Republik Indonesia
Buku ini tentang Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999
Buku ini menjelaskan tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Buku ini menyajikan lima substansi Hukum Tata Negara di Indonesia yakni: Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945; Kekuasaan Kehakiman; Fungsi Peraturan Perundang-undangan; Bentuk dan Teknik Perancangan Peraturan Perundang-undangan; dan Sistem Pemerintahan di Daerah.
Buku ini merupakan sumber daya alam lestari di Haruku sebagai ikhtiar memperkenalkan budaya lokal.
Buku ini memuat pelbagai substansi hukum adat yaitu hukum adat pada masa Hindia Belanda, hukum adat yang ditegakkan Van Vollenhoven, dasar hukum berlakunya dan perkembangan hukum adat.