Buku ini berisikan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Buku ini membahas tentang praktisi kehutanan dan intelektual dan menangani pengelolaan hutan.
Inti yang disampaikan buku ini adalah menggambarkan segala bentuk stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan OHIDA yang pembahasannya bersinggungan dengan hak asasi manusia. Rangkaian kegiatan pemantauan terhadap ODHA dan OHIDA di empat Kota di Indonesia: Merauke, Batam, Surabaya dan Medan semata lebih pada upaya memotret segala bentuk stigma dan diskriminasi. Bahwa secara kuantitas ke-empat kot…
Buku ini memaparkan potret kawasan Halimun dengan menggali informasi, data dan fakta yang ada di kawasan Halimun dari berbagai aspek, baik aspek sejarah, sosial-budaya masyarakat, sistem pengelolaan sumberdaya oleh masyarakat, serta potret para pihak yang bermain di kawasan Halimun. Penggalian aspek pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat adat dan non adat yang dipaparkan dalam buku ini kir…
Dalam rangka mensosialisasi wewenang dan tugasnya kepada masyarakat, Komisi Yudisial menyusun tulisan ringkas guna memenuhi hak publik terhadap informasi.
Buku ini disusun sebagai bentuk upaya mengenalkan undang-undang yang baru yaitu undang-undang keterbukaan informasi publik kepada pendamping masyarakat dan aktivis Ornop. Buku ini berisi informasi mengenai sejarah singkat, jenis-jenis, dan informasi terkait keterbukaan informasi publik.
Gagasan dasar buku ini adalah bahwa investigasi pelanggaran HAM sesungguhnya merupakan pengetahuan sederhana yang harus menjadi milik semua orang.
Ada banyak air mata, tapi lebih banyak tawa bahagia. Waktu terus berjalan. Kadang kita menepi sejenak di perhentian hari. Tapi aku tahu hari-hari ke depan kerja ini akan terus bergulir. Tak boleh berhenti. Karena yang berhenti akan terlindas zaman. Terima kasih utuk pelajaran-pelajaran berharga dari perjuangan penelitian dan advokasi penggunaan dana APBD ini. Memang lebih baik kita nyalakan …
Aturan sesungguhnya merupakan kumpulan ide-ide yang dikonstruksi sedemikian rupa yang diharapkan menghasilkan suatu kondisi. Situasi/keadaan tertentu. yang ingin dicapai dapat gagal karena beberapa sebab yaitu: 1. kondisi objektif yang dibayangkan saat pembuatan aturan berubah secara cepat; 2. tidak menjadikan kondisi sosial masyarakat sebagai dasar perumusan norma. Tanpa mengabaikan tarik m…