Pro bono adalah kewajiban sosial atau tanggung jawab moral yang didasari semangat mulia dari individu advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sedangkan bantuan hukum (legal aid) adalah tanggung jawab negara. Pemberian bantuan hukum (legal aid) diselenggarakan oleh organisasi bantuan hukum ataupun…
Perolehan tanah dalam rangka penanaman modal oleh suatu perusahaan diatur secara khusus di dalam Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmenag No. 21/1994”).
Buku ini mengupas secara gamblang beberapa cara yang bisa dipakai oleh masyarakat, khususnya konsumen dalam memperjuangkan haknya melalui prosedur hukum. Buku ini juga penting bagi semua yang ingin terbebas dari jerat muslihat para penindas hak konsumen, dengan memanfaatkan berbagai prosedur hukum yang telah ada. Isi buku ini dibagi menjadi 3 modul: Pengertian dan Ruang Lingkup Advokasi Hukum K…